Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menyerahkan dua jaksa yang mereka ciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin ke Kejaksaan Agung. Putusan itu diambil usai pimpinan lembaga antirasuah berunding dengan perwakilan Kejaksaan Agung pada Sabtu (29/6) di gedung KPK.
Dua jaksa yang diciduk oleh lembaga antirasuah diketahui bernama Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Yuniar bahkan merupakan anggota tim jaksa yang memproses kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Putusan itu sesuai dengan harapan yang pernah diurai oleh Jaksa Agung, HM. Prasetyo kepada media pada Jumat malam. Ia berharap agar dua jaksa yang sempat diamankan oleh KPK agar ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau ditangani oleh kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK yang menangani pihak luar (swasta) silakan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh media.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan upaya penindakan pada Jumat kemarin tidak akan terealisasi apabila tidak ada bantuan dari Kejagung. Oleh sebab itu, ia menyambut positif sinergi kedua institusi. Syarif menggunakan istilah "kolaborasi" untuk menggambarkan upaya penindakan yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum.
"Salah satu tugas dari KPK untuk melakukan supervisi dan trigger mechanism. Karena fungsi trigger mechanism, maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama," tutur Syarif pada Sabtu malam kemarin.
Tapi, apakah KPK yakin kasus korupsi dua jaksa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung akan diusut hingga tuntas? Apalagi kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara alias SP3.