Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, divonis 5 Tahun penjara dan denda Rp259 juta dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021. Ia dinilai terbukti korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Selain itu, Iswan Ibrahim juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah 3.333.723.19 dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan Rp13.514, sehingga jumlahnya Rp45.051.935.189,66. Uang tersebut harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Iswan Ibrahim dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Iswan dituntut membayar uang pengganti 3,33 juta dolar AS subsider penjara 3 tahun.
Diketahui, Iswan didakwa bersama dengan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
Adapun Danny Praditya belum divonis. Sebab, pembacaan putusan keduanya dilakukan terpisah.
