Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kakek Mujiran, Dony Oskaria: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Dony Oskaria mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran dan menegaskan bahwa BUMN harus berpihak pada rakyat, bukan bersikap arogan terhadap masyarakat kecil.
  • BP BUMN dan Danantara memerintahkan PTPN menghentikan proses hukum, meminta maaf langsung kepada Kakek Mujiran, serta memberikan bantuan sosial dan pekerjaan bagi keluarganya.
  • Kasus ini dijadikan peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN agar mengutamakan pendekatan humanis dan keadilan restoratif dalam menangani masalah dengan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dony Oskaria memberikan teguran keras kepada manajemen PTPN terkait kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran yang diproses hukum setelah mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan tersebut.
  • Who?
    Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN dan COO Danantara, manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN), serta Kakek Mujiran sebagai warga yang terlibat dalam kasus ini.
  • Where?
    Kejadian bermula di area perkebunan PTPN di Lampung, sementara pernyataan resmi Dony Oskaria disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan dan instruksi disampaikan pada Minggu, 24 Mei, setelah kasus Kakek Mujiran ramai diperbincangkan publik.
  • Why?
    Teguran diberikan karena tindakan pelaporan terhadap warga lanjut usia dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip BUMN yang seharusnya berpihak kepada rakyat.
  • How?
    BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi: menghentikan proses hukum, meminta maaf langsung kepada keluarga Kakek Mujiran, serta memberikan bantuan sosial dan pekerjaan dari PTPN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

​Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

​"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

1. BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada direksi PTPN

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

​Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

​Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony menyampaikan ​permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

2. PTPN akan memberikan bantuan sosial kepada Kakek Mujiran

COO BPI Danantara, Dony Oskaria (IDN Times/Vadhia Lidyana)

​Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

​"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.

3. Peringatan keras agar hal sama tidak terulang

Gedung Danantara (IDN Times)

​Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

“​BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas. (WEB)

Editorial Team