Jakarta, IDN Times - Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Kini polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli dan saksi tambahan untuk diperiksa, bahkan polisi juga akan memanggil penjual minyak lobi atau cairan pembersih yang digunakan di gedung Kejagung.
"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan saksi penjual Dust Cleaner merek TOP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).