Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Bareskrim Polri mengatakan pemanggilan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu berkaitan dalam rangka kepastian hukum.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengumumkan bahwa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, pada 21 Mei 2019.
Soenarko memang sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 purnawirawan TNI/Polri.
Soenarko ditangkap kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam sengkarut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, dan Soenarko diduga punya peran untuk menyelundupkan senjata dalam peristiwa tersebut.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang Senjata Api.