Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk memproses kasus penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada Rabu (18/4), penyidik lembaga anti rasuah mulai melimpahkan barang bukti dan satu-satunya tersangka yang telah mereka proses Syafruddin Arsyad Tumenggung ke Jaksa Penuntut. Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dituding bertanggung jawab menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Syafruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada (25/4/2017). Kemudian ditahan oleh penyidik pada (21/12/2017). Ia resmi ditahan usai diperiksa oleh penyidik sebanyak tiga kali.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Syafruddin akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, penetapan tanggalnya akan ditetapkan belakangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas ke pengadilan.
Lalu, apa respons Syafruddin jelang peradilan perdana yang waktunya tak lama lagi? Apakah pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim masuk dalam daftar saksi yang pernah ikut diperiksa oleh KPK?