Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor benur. JPU KPK menyatakan, Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan anggota DPR tiga periode itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama empat tahun.
Dalam menimbang tuntutannya, JPU KPK menilai Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tak memberi teladan sebagai menteri.
Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa.