Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara bukan berasal dari laporan masyarakat. Namun, hal itu diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Benar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Kasus Korupsi Ira ASDP Bukan dari Laporan Masyarakat, tetapi Audit BPKP

Intinya sih...
KPK melakukan audit internal
Ira Puspadewi dan mantan direksi didakwa rugikan negara Rp1,2 T
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan para terdakwa lainnya
1. KPK juga lakukan audit internal
Budi menjelaskan, KPK juga melakukan audit forensik internal dalam perkara ini. Sebab, BPKP tak kunjung mengeluarkan penghitungan kerugian negaranya.
"Audit Forensik KPK dapat menghitung kerugian negara sebagaimana putusan MK nomor 31/PUU-X/2012," jelasnya.
2. Ira Puspadewi dan para mantan direksi sempat didakwa rugikan negara Rp1,2 T
Pada akhirnya Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun.
Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.
Jaksa menuntut Ira dihukum penjara selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
3. Prabowo berikan rehabilitasi
Ira dan para terdakwa lainnya sempat dinyatakan bersalah. Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepad ketiga terdakwa. Mereka bisa langsung keluar penjara tanpa harus menjalani hukuman pidananya.