Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi LNG, 2 Eks Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi LNG Pertamina (IDN Times/Aryodamar)
  • Dua eks pejabat Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi LNG.
  • Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dengan subsider 80 hari kurungan jika tidak dibayar, serta mempertimbangkan faktor usia dan rekam jejak hukum mereka.
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS berdasarkan hasil investigasi BPK RI terkait pengadaan gas alam cair oleh Pertamina.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Mei 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Hari Karyuliarto selama 4 tahun 6 bulan dan Yenni Andayani selama 3 tahun 6 bulan penjara, masing-masing disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua mantan pejabat Pertamina dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang menyebabkan kerugian negara sekitar 113 juta dolar Amerika Serikat.
  • Who?
    Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026, setelah melalui proses persidangan yang menelaah dakwaan dan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum.
  • Why?
    Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara. Hakim menilai mereka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
  • How?
    Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk Hari Karyuliarto dan 3 tahun 6 bulan untuk Yenni Andayani, masing-masing disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang dulu kerja di Pertamina, namanya Pak Hari dan Bu Yenni. Mereka salah karena ambil uang negara waktu beli gas cair. Hakim bilang Pak Hari masuk penjara 4 tahun lebih, Bu Yenni 3 tahun lebih, dan harus bayar denda. Sekarang mereka dihukum karena bikin negara rugi banyak uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap dua mantan pejabat Pertamina dalam kasus korupsi LNG menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan akuntabilitas tetap ditegakkan. Hakim mempertimbangkan secara seimbang faktor yang memberatkan dan meringankan, menandakan adanya kehati-hatian dalam menegakkan keadilan serta memastikan keputusan diambil dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas hukuman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus korupsi liquified natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," lanjut hakim.

Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk keadaan yang meringankan adalah para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan.

Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair.

Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa, pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Editorial Team