Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus korupsi liquified natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," lanjut hakim.
Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk keadaan yang meringankan adalah para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan.
Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa, pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
