Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE) dituntut 6-11 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa, Senin (17/11/2025).
Newin Nugroho dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, dan Jimmy Marsin dituntut penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Jimmy Marsin dituntut membayar uang pengganti 32.691.551,88 Dolar Amerika Serikat dalam sebulan setelah putusan berekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan lima tahun penjara.
Diketahui, ketiga terdakwa itu didakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit LPEI ke PT Petro Energi yang merugikan negara Rp958,5 miliar. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.
Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Dituntut 6-11 Tahun Bui

Sidang tuntutan kasus korupsi LPEI (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
Heboh Kemunculan Ikan Oarfish di Lombok, Ini Penjelasan DKP NTB!25 Agu 2026, 19:55 WIB
2,28 Juta Hektare Wilayah Jabar Rawan Karhutla, Sukabumi Tertinggi25 Agu 2026, 19:53 WIB
Panji Reswara Menang Sengit atas Wakil Malaysia, Laga Berakhir 3 Gim25 Agu 2026, 19:48 WIB
Anak 5 Tahun Meninggal di RSUD Aeramo, Kemenkes Sebut Bukan Akibat Gempa25 Agu 2026, 19:29 WIB
Alasan Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Prabowo ke Lokasi Karhutla25 Agu 2026, 19:28 WIB
CEK FAKTA: Benarkah RI Buka Ruang Udara untuk Malaysia-Singapura?25 Agu 2026, 19:02 WIB
5 Cara Elegan Menghadapi Rekan Kerja Toksik Tanpa Perlu Emosi, Smooth!25 Agu 2026, 19:00 WIB
Polisi Sita 3 Plastik Klip Bekas Sabu dan Bong dari Revaldo Fifaldi25 Agu 2026, 18:43 WIB
Data Terbaru Karhutla Sumatra, Titik Api Terbanyak Ada di Sumsel25 Agu 2026, 18:25 WIB
PLTS Gilimanuk Tandai Bergesernya Kelistrikan di Bali25 Agu 2026, 18:18 WIB
Tawarkan Layanan 3some Rp3 Juta via MiChat, Dua Warga Bekasi Diadili25 Agu 2026, 18:07 WIB
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Arm Roll untuk Angkut Sampah25 Agu 2026, 18:05 WIB
Pelayaran Surabaya-NTT Tetap Jalan, DLU Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT25 Agu 2026, 18:05 WIB
Pria di Lamsel Lecehkan Saudara Ipar, Ancam Pakai Pistol Rakitan25 Agu 2026, 18:01 WIB
Publik Figur Dukung Aksi Masyarakat Pati di Jakarta25 Agu 2026, 18:00 WIB
Perbandingan Nutrisi Hot Dog vs Kebab, Mana yang Bikin Cepat Gemuk?25 Agu 2026, 18:00 WIB
Jasad Pria Ditemukan Hangus Usai Warga Padamkan Api di Tambun Bekasi25 Agu 2026, 17:57 WIB
Walhi Temukan Dugaan 1.091 Hotspot di Sumsel di Wilayah Konsesi Perusahaan25 Agu 2026, 17:31 WIB
BNPB: Total 77.912 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, 24.597 Kategori Berat25 Agu 2026, 17:18 WIB
Pengungsi di NTT Capai 185.131, Terus Bertambah karena Gempa Susulan25 Agu 2026, 17:14 WIB