Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan kasus korupsi LPEI
Sidang tuntutan kasus korupsi LPEI (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Tiga petinggi PT Petro Energy dituntut 6-11 tahun penjara karena kasus korupsi pemberian kredit dari LPEI.

  • Newin Nugroho dituntut 6 tahun, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun, dan Jimmy Marsin dituntut 11 tahun penjara.

  • Mereka didakwa menggunakan kontrak fiktif dan dokumen palsu untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE) dituntut 6-11 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa, Senin (17/11/2025).

Newin Nugroho dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, dan  Jimmy Marsin dituntut penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Jimmy Marsin dituntut membayar uang pengganti 32.691.551,88 Dolar Amerika Serikat dalam sebulan setelah putusan berekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan lima tahun penjara.

Diketahui, ketiga terdakwa itu didakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit LPEI ke PT Petro Energi yang merugikan negara Rp958,5 miliar. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.

Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Editorial Team