Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan dua orang lainnya yaitu ER dan AS, sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam pernyataan pada konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan menetapkan NA dan ER sebagai penerima, sedangkan AS sebagai pihak pemberi dana. Firli juga mengatakan dalam penangkapan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” katanya.