Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tak akan ragu memanggil siapa pun untuk menggali informasi perkara korupsi pengadaan Tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Bahkan, KPK siap memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila diperlukan.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapun dan apapun status jabatan seseorang," kata Firli, Senin (26/7/2021).
1. KPK tegaskan tak akan sembarangan panggil orang
Meski begitu, Firli menegaskan bahwa Tim Penyidik KPK tak bisa sembarangan memanggil orang untuk diperiksa. Untuk memanggil seseorang perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," ujarnya.