Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan pejabat Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

  • Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp205,14 miliar karena lahan belum dialihkan kepada BUMN.

  • Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra pada 2018-2020. Kasus ini diduga merugikan negara Rp205,14 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus bermula pada April 2018. Saat itu Bintang melakukan rapat direksi yang membahas siasat membeli lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Kemudian, Bintang mengenalkan temannya yakni Iskandar Zulkarnaen kepada direksi Hutama Karya. Iskandar sempat ditetapkan sebagai tersangka namun gugur karena meninggal dunia.

"Tersangka BP meminta Tersangka IZ untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT JK. BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga PT HK dapat langsung membeli lahan kepada Tersangka IZ atau perusahaannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, Bintang meminta Rizal Sutjipto selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk segera membeli lahan. Sebab, tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.

"Kemudian pada September 2018 PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar," ujarnya.

"Bahwa hingga tahun 2020 PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 SHGB atas nama perorangan di wilayah Kalianda," ujarnya.

Namun, kata Asep, Hutama Karya tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan lahan belum dialihkan kepada BUMN, sehingga berdasarkan penghitungan BPKP negara dirugikan Rp205,14 miliar.

"Dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," ujarnya.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team