Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 14 Tanah Senilai Rp18 M

Jalur Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra. Nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp18 miliar.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan, aset-aset itu diduga dibeli menggunakan uang korupsi. Nantinya, tanah-tanah itu akan dirampas negara.
"Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," ujarnya.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us