Logo Maybank (Website/maybank.co.id)
Sebelumnya, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Uang tersebut diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan. Akhirnya mobil, tanah, dan bangunan milik Albert telah disita.
Dia dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar, serta dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, juga sebelumnya menyebutkan ada delapan orang penerima aliran dana dalam kasus ini, salah satunya adalah ayah Winda yakni HL.
"Di luar HL dan Winda, ada enam pihak lain. Antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi persnya, Senin 9 November 2020.