Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pasca penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Senin (22/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar, dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Penggeledahan itu berlangsung pada 17-25 Juli 2024 di Kota Semarang, Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.

"Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan 2 kantor pihak lainnya," jelas Tessa.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di