Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, sulit menyatakan kasus pemandian jenazah perempuan oleh empat tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, sebagai kasus penodaan agama. Bila merujuk kepada pasal 156a KUHP ada dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan cermat.
"Dalam kasus-kasus penodaan agama, pertama harus ada unsur kesengajaan dengan maksud melakukannya di muka umum. Kedua, bentuk perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," ungkap Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Rabu (24/2/2021).
Dia meminta penyidik dan jaksa berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan empat nakes yang kini sudah dijadikan tersangka, memang disengaja untuk melakukan penodaan agama. Erasmus menilai kelalaian karena tidak mematuhi protokol, standar atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan sehingga menodai agama.
"Apalagi, para tersangka juga hanya menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek COVID-19. Dalam bekerja, mereka juga sudah dilengkapi dengan surat keputusan," tutur dia lagi.
Bagaimana perkembangan kasusnya kini? Berapa lama ancaman penjara yang dihadapi oleh keempat tersangka?
