Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah memberikan beberapa rekomendasi terkait penyerangan air keras yang dilakukan kepada Novel tersebut. Polri pun akan membentuk tim khusus dan diberikan waktu selama 6 bulan untuk memburu terduga penyerang Novel.
Alih-alih memberikan waktu yang sama, Presiden Joko "Jokowi" Widodo justru meminta timsus Polri tersebut untuk bisa memburu para penyerang Novel dalam waktu 3 bulan. Menurut dia, hal itu sudah menjadi tugas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sehingga tidak perlu lagi dibentuk tim independen.