Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas wafatnya calon pasukan pengibar bendera pusaka (capaskibraka) Tangerang Selatan.

KPAI menyatakan hal ini di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8),  sebelas hari setelah kepergian Aurel Qurrota Ain (AQ), anggota calon Paskibraka yang meninggal.

1. KPAI sebut Wali Kota Airin harus bertanggung jawab

IDN Times/Margith Juita Damanik

KPAI menilai, Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merenggut nyawa AQ. Hal ini didasari dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.65 Tahun 2015.

"Dari sisi penyelenggaraannya tentu Wali Kota Tangerang Selatan yang harus bertanggung jawab terkait hal ini," kata Ketua KPAI Susanto saat ditemui usai konferensi pers.

"Tapi terkait proses hukum, kita serahkan kepada kepolisian. Siapa-siapa yang diduga terlibat, itu yang butuh didalami lebih jauh," lanjut dia.

2. Jadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di