Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pemerasan, KPK Kembali Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemnaker
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan PJK3 ke sejumlah pejabat Kemnaker terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikat K3.
  • Tiga pejabat Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru, diduga menikmati hasil pemerasan sertifikasi K3, serta telah dicegah bepergian ke luar negeri.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, dengan total sebelas pihak lain sudah menjalani persidangan atas dugaan pemerasan Rp6,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami adanya dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal tersebut didalami KPK dengan pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2/2026).

1. Ada tiga saksi diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ada tiga saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Amarudin selaku mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Dit. BKK3, Asep Juhud Mulyadi selaku mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan & SMK3, serta Chandrales Riawati Dewi selaku mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3.

"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat," ujarnya.

"Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker," lanjutnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka baru

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiganya diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri.

3. Pengembangan kasus Immanuel Ebenezer

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan.

Selain Noel, ada 10 pihak yang ikut ditangkap. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Saat ini kesebelas sosok itu telah menjalani persidangan. Mereka didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar

Editorial Team