Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan akan memberikan sanksi anggotanya bila terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Gatot memohon maaf karena masih ada prajuritnya yang menyakiti dan membuat rakyat tercederai. Tetapi dia berjanji akan memproses ini semua secara hukum.
Menurut Gatot, situasi lapangan membuat anggota TNI yang bersangkutan keliru bertindak, saat mengatasi bentrok usai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga Kecamatan Taman, Madiun. Selain itu, Gatot menyebut Soni tak memakai tanda pengenal pers saat mendokumentasikan kejadian.
Meski menduga ada kekeliruan, Gatot mengatakan tindakan kekerasan tersebut tetap berpotensi pidana. Gatot membantah pemeriksaan Soni dilakukan secara berlebihan. Menurut perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers, pemeriksaan Soni berlangsung lebih lama dari waktu yang ditentukan.
Ketua Umum AJI perwakilan Dewan Pers, Suwarjono, Senin kemarin menyatakan bahwa pemeriksan Soni berlangsung lebih dari 12 jam. Yang lebih penting, Soni tak boleh didampingi siapapun, baik oleh tim advokasi, bahkan keluarganya.
Kekerasan terhadap jurnalis pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara Agustus lalu. Dua jurnalis dari Harian Tribun Medan dan MNC TV dianiaya sejumlah anggota TNI Angkatan Udara saat meliput bentrokan yang terjadi antara warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Salah satu jurnalis bahkan mengalami luka serius pada dada dan perut. Alat pendukung dokumentasi mereka pun dirusak. Peristiwa pemukulan ini mendapat simpati dan dukungan moral dari ratusan jurnalis Medan.