(Pemaparan akhir tahun Polda Metro Jaya 2018) IDN Times/Fitang Budhi Aditia
Sebelumnya, Pemprov Papua mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penyelidik KPK.
Kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan membawa satu tas warna hitam yang yang digunakan sebagai barang bukti untuk penyelidikan kasus itu.
"Barang bukti yang akan diserahkan ke Krimsus hari ini ada tas ransel hitam, undangan rapat pertemuan di Borubudur dan risalah rapat," kata Roy Rening kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2)
Roy mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya hanya untuk menyerahkan bukti ke pihak penyidik, terkait laporan pihaknya yang ditujukan kepada pegawai KPK.
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua yang melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE, akan menyerahkan bukti sebagai bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," jelas Roy.
Roy mengaku, tas tersebut sebelumnya diincar oleh penyelidik KPK pada saat rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jumat (1/2) malam. Menurut Roy,
tas tersebut menjadi sasaran utama OTT oleh KPK. Tas itu dipegang oleh Nus Weya yang merupakan Kabid Anggaran Pemprov Papua.
Tas tersebut dijelaskan Roy, hanya berisi dokumen dan tidak ada uang di dalamnya. Pihak Pemprov Papua juga telah memperlihatkan tas itu di hadapan kedua penyelidik KPK.
"Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksana, dilempar di mukanya dan dilihat tidak ada barbuk. Artinya itu clear," jelas dia