MSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes tersebut.
“Diharap Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes, dan lain-lain,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus.
Disclaimer: IDN Times sudah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto yang membantah tegas keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini pada Minggu 10 Juli 2022.
Berikut tautannya: Bantahan Polda Jawa Timur