(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Roy sebelumnya menuding KPK telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya dugaan suap saat rapat Pemprov Papua, yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu.
Ia pun mendatangi Polda Metro Jaya sekaligus membawa barang bukti yang diduga KPK sebagai bukti suap.
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua, melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Saya menyerahkan empat barang bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," jelas Roy di Polda Metro Jaya, Senin (18/2) kemarin.
Barang bukti yang diserahkan Roy kepada penyidik Ditreskrimsus adalah tas ransel yang diduga di dalamnya ada uang suap, risalah rapat, bukti percakapan WhatsApp pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono yang hilang dan bukti foto wajah Gilang yang tidak terdapat luka-luka.
Roy mengatakan, barang bukti berupa tas tersebut sebelumnya diincar oleh penyelidik KPK pada saat rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jumat (1/2) malam. Menurut Roy, tas tersebut menjadi sasaran utama operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Roy mengaku, tas itu dipegang oleh Nus Weya yang merupakan Kepala Bidang Anggaran Pemprov Papua.
Menurutnya, tas tersebut hanya berisi dokumen dan tidak ada uang di dalamnya. Pihak Pemprov Papua juga telah memperlihatkan tas tersebut di hadapan kedua penyelidik KPK.
"Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksono, dilempar di mukanya dan dilihat tidak ada barang bukti. Artinya itu clear," jelas Roy.