Kasus Pengeroyokan Ade Armando Naik ke Persidangan

Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando telah naik ke persidangan. Para pelaku pengeroyokan Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang lain luka pada tubuhnya," demikian bunyi kutipan dakwaan seperti dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).
1. Pengeroyokan disebut terjadi di depan Gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB
Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan Ade Armando terjadi di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.