Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando pantau demo mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando telah naik ke persidangan. Para pelaku pengeroyokan Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang lain luka pada tubuhnya," demikian bunyi kutipan dakwaan seperti dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).

1. Pengeroyokan disebut terjadi di depan Gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB

Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa di Depan DPR saat demo berlangsung pada Senin (11/4/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan Ade Armando terjadi di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

2. Persidangan berikutnya adalah pembuktian dakwaan dari Jaksa

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di