Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando telah naik ke persidangan. Para pelaku pengeroyokan Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang lain luka pada tubuhnya," demikian bunyi kutipan dakwaan seperti dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).