Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)
Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Jakara, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Red Notice Interpol.

Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

"Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

1. Dua tersangka sudah menjalani tes usap

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Awi menjelaskan Napoleon Bonaparte dan Tommy Soemardi telah melaksanakan swab test atau tes usap COVID-19 sebelum ditahan.

"Perlu rekan-rekan ketahui terkait dengan komitmen Polri dalam rangka penyidikan kasus pencabutan red notice," kata dia.

2. Polri jelaskan alasan dua tersangka tidak ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Polri telah memberikan alasan mengapa Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra belum ditahan, padahal keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Awi mengatakan penahanan tersangka adalah wewenang penyidik.

"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung, baik itu secara subjektif maupun objektif, itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar Awi kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia juga mengatakan hal tersebut dilakukan agar penyidik tidak merasa terburu-buru dalam proses kelengkapan berkas hanya karena status penahanan tersangka.

"Karena dalam kasus Tipikor itu tidak gampang, tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidana untuk mengungkap peristiwa pidananya, sehingga Polri dalam hal ini dengan kehati-hatiannya, dari pada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini," ujar dia.

3. Irjen Napoleon dan Tommy terima suap untuk hapus nama Joko di red notice

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra di red notice Interpol, polisi sudah mengamankan empat tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap.

Kemudian, sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

Editorial Team