ilustrasi iPhone dan box (pexels.com/Salman Majeed)
Salah seorang korban dalam kasus ini, Vicky Fachreza angkat suara. Dia bercerita telah menjadi korban Si Kembar hingga uang miliaran rupiah raib.
Kasus yang dialaminya bermula saat Vicky membeli satu unit iPhone kepada Si Kembar pada tahun 2021 lalu dengan sistem pre order (PO). Vicky mengatakan, dia membeli iPhone tersebut untuk istrinya.
Pembelian awal untuk satu unit iPhone itu berjalan lancar sampai akhirnya ia dan istri memutuskan menjadi reseller Si Kembar karena tergiur dengan harga promo. Terlebih barang yang diterimanya benar bergaransi resmi Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 2021, Vicky ikut open order kepada Si Kembar. Dalam rentang waktu Juni 2021 sampai Oktober 2021, pesanannya masih berjalan lancar.
Namun setelahnya, pesanan mereka mulai November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Sementara total kerugian untuk korban lainnya ditaksir mencapai Rp35 miliar.
“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” kata dia.