Menurut polisi, kasus dugaan penipuan ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David dengan Lina. Mereka bekerja sama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.
David kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 miliar dalam tempo tiga hingga enam bulan. Namun, karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, Lina akhirnya mengadukan David ke polisi pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David akhirnya angkat bicara mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,15 miliar yang dipinjam dari Lina.
Pengacara David, Hendra Prawira Sanjaya, mengatakan kliennya meminjam uang dari Lina dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan. Sehingga, peminjaman uang antara David dan Lina adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra melalui jumpa pers daring pada Jumat (13/8/2021) malam.
David lalu menceritakan setelah meminjam uang dari Lina, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemik COVID-19.
Ia juga mengaku ditinggalkan teman-temannya sehingga menanggung beban utang tersebut sendirian. David mengatakan dirinya sudah menginformasikan segala kendala yang dialami kepada Lina dan berusaha untuk mengatasi masalah tersebut.
Namun, lagi-lagi karena pandemik, David mengaku kesulitan untuk mencari pemasukan. Meski demikian, David mengaku sudah berusaha untuk membayar setengah dari utang yang dipinjam, namun Lina menolaknya.