(Ilustrasi kapal) IDN Times/Sukma Shakti
Dalam kasus ini, David melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Kemudian, ada beberapa tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya,
Perjanjian Kerja Laut (PKL) almarhum dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.
"Karena, PKL tersebut sepertinya belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di Tiongkok," jelasnya.
Kedua, upah almarhum dalam PKL disebutkan sebesar USD 300 dolar per bulan, dengan uraian yang dikirim kepada keluarga USD 150, USD 100 disimpan oleh Delian atau pemilik kapal Long Xing dan USD 50 diambil di atas kapal setelah kapal sandar.
"Kemudian, ada jaminan sebesar USD 800 yang harus dibayarkan almarhum kepada recruitment agency di Indonesia," kata David.
Tak cukup hanya itu, ada biaya USD 600 yang harus dikurangi dari upah almarhum. Hal itu untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada agen rekrutmen di Indonesia.
"Selain itu, ada ancaman denda sebesar USD 1.600 jika berhenti kerja dan USD 5.000 jika almarhum pindah kapal," tuturnya.