Jakarta, IDN Times - Kasus pria dalam video viral yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Hermawan Susanto, hingga saat ini belum rampung.
Pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut perkara Hermawan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Katanya mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke Kejaksaan ya," kata Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Berbeda dengan kasus Hermawan, kasus Ina Yuniarti, emak-emak yang menyebarkan video Hermawan yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.