Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pada 25 September 2019, Rizal yang juga mantan Ketua BPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 28 Desember 2018. Saat itu, Rizal meminta suap apabila ingin hasil audit di Direktorat SPAM tidak menimbulkan kecurigaan.
"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Atas hasil audit yang berbeda itu, mantan Ketua BPK itu kemudian meminta duit ke Direktorat SPAM senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, rupanya Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya di BPK. Kemudian, ia mengatakan nantinya akan ada pihak yang mewakili kepentingannya untuk bertemu dia.
Rizal juga ternyata meminta bantuan kepada Direktur SPAM agar temannya, yakni komisaris utama di PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dibantu untuk mendapatkan proyek di sana.
"Salah satu proyek yang diminati merupakan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.