Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dalam sidang ini, Polri selaku pihak termohon memberikan penjelasannya atas kasus suap yang menimpa Napoleon.
Kuasa Hukum Polri yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kasus ini diawali pertemuan dari seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, pada 12 April 2020. Tommy meminta untuk dikenalkan dengan Napoleon guna mengurus red notice.
"Pada 13 April 2020 Tommy Sumardi datang ke ruangan pemohon (Napoleon) dan membicarakan red notice. Pemohon memerintahkan saksi KBP Thomas Arya, untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).