Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap. Dakwaan ini terkait dugaan Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa lrjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan sejumlah 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
1. Napoleon perintahkan hapus nama Joko Tjandra dari DPO
Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000. Sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548). Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.