Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
File konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo kepada Tommy Sumardi. Pada 16 April 2020 sekitar pukul 14.15-14.58 WIB, Tommy Sumardi datang ke gedung Trans National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sembari membawa paper bag berwarna merah tua. Setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Tommy menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.
Saat itu, Tommy bertanya kepada Napoleon tentang status Interpol red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, Napoleon mengecek status Joko. Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon.
Setelah itu, Napoleon meminta Tommy untuk kembali datang esok hari. Keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Napoleon berkata demikian.
"Red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa
dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," kata Jaksa mencontohkan perkataan Napoleon.
Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya. Napoleon kemudian menjawab "3 lah ji'' atau sebesar Rp3 miliar. Setelah itu, Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter.
Pada 27 April 2020, Joko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Joko Soegiarto Tjandra) menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi.
Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai 100 ribu dolar AS tersebut, pada 27 April 2020, Tommy bersama Prasetijo menuju kantor Div Hubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Napoleon. Saat diperjalanan tepatnya di dalam mobil, Prasetijo melihat uang yang dibawa oleh H Tommy Sumardi dan berkata demikian.
"Banyak banget ini ji buat beliau? Buat
gw mana?" kata Prasetijo.
Dan saat itu juga, uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan mengatakan, "ini buat gw, nah ini buat beliau". Kemudian dijawab oleh Tommy
Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya".
Selanjutnya, pada pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS. Namun, Napoleon enggan menerima uang dengan nominal tersebut sembari mengatakan demikian.
"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 miliar) ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita ini," kata Napoleon.
Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB.
Sesampainya di ruang kerja Napoleon, Tomy menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS.
"Yang dalam pelaksanaannya, uang tersebut diserahkan kepada H. Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). Setelah menerima uang tersebut, H. Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri dan sekira pukul 15.54 WIB H," beber Jaksa.
"Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantong plastik warna putih menemui terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dan kemudian, H. Tommy Sumardi menyerahkan uang 100 ribu dolar AS yang ada dalam kantong plastik warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte."