Robertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)
Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menangkap serta menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka.
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi kamis kemarin.
Selain melakukan gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian, polisi menetapkan bahwa Robertus diduga melanggar pasal 207 KUHP. Dedi mengatakan, gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3) kemarin.
Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus.
"Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," sambung Dedi.
Dedi menegaskan, prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Robertus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk mengkuatkan konstruksi hukum agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar Dedi.