Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
“Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/2/2022)
Ramadhan menjelaskan, Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.
“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan, ditangkap, dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO dan masih proses pengejaran,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart menjelaskan, PT Tras Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada member-nya untuk dapat digunakan trading.
“Dalam pelaksanaannya, top up disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Keuntungan yang dijanjikan dalam berupa keuntungan tetap setiap bulannya dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri,” ujar John.