Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung telah membuat tim khusus untuk memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. Prosesnya saat ini tengah berjalan.
"Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari Hakim Agung," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisal R yang disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Hal ini setelah R bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan pemilihan majelis hakim dalam suatu perkara biasanya dilakukan Ketua Pengadilan Negeri. Biasanya, enam bulan sekali susunan majelis pun akan diubah secara acak.
"Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis ya,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.