Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (kanan) (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadan Puspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan awal mula kasus jual beli senjata api ilegal yang mencatut institusinya.
Kasus ini bermula saat pihaknya menemukan informasi jual beli senjata api ilegal yang mencatut Puspom TNI AD.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan dokumen palsu yang digunakan oleh tersangka berinisial IP.
“Kemudian kami tindak lanjuti mencari tahu di lapangan ditemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam hal jual beli senpi ini adalah dokumen palsu. Kemudian kami tindak lanjuti dokumen palsu itu yaitu atas saudara IP,” kata Eka Wijaya, di Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah group WhatsApp terkait jual beli senpi ilegal dari gawai IP.
“Kami menggali dari IP dan kami temukan wa dalam grup mereka ini terjadi transaksi persoalan jual beli senpi,” kata dia.
Eka Wijaya mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 14 pucuk senpi dan 8 pucuk airsoft gun.
Dalam pengembangannya, sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah warga sipil.
Lantaran para tersangka ini berasal dari kalangan sipil, kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atas perintah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Karena pelakunya sipil kami laporkan ke pak KSAD. Kami limpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Kemudian kami laporkan ke pak KSAD temuan kami sehingga hari ini kami diperintahkan melaksanakan pres riilis bersama polda,” ucapnya.