Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260128-WA0016(1).jpg
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari terkait penetapan tersangka suami korban penjambretan.

  • Publik kecewa karena penegakan hukum di Polres Sleman dan Kejari Sleman dianggap bermasalah dan tidak mengedepankan rasa keadilan.

  • Ketua Komisi III DPR RI menegur keras Kasatlantas Polresta Sleman karena menyatakan penegakan hukum bukan soal kasihan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan usai mengejar dua pelaku.

Keduanya hadir untuk memberikan penjelasan terhadap duduk perkara kasus ini, yang dikecam publik karena kedua institusi tersebut mengabaikan aspek keadilan dalam kasus ini.

"Sebenarnya ini kita kasat mata Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah Pak, kami juga marah," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman juga menegur keras Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, karena menyatakan penegakan hukum bukan soal tentang kasihan.

Padahal, dalam Pasal 3 KUHP versi terbaru telah menjelaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan.

"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan kasihan, saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR kecewa dalam penanganganan kasus ini yang jauh dari rasa keadilan. Ia mengingatkan kedua penegak hukum itu agar selalu mengedepankan nurani dalam penanganan kasus ini.

"Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa. Kita sudah tahu dari media dan gampang mencernanya. Tapi saya ingatkan Pak, nggak usah lagi ngomong-ngomong normatif. Kami mgomong yang substantif dan kedepankan hati nurani Pak," kata dia.

Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo dan secara tidak sengaja bertemu suaminya yang melaju menggunakan mobil dari arah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo.

Di lokasi tersebut, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas korban dengan memutus talinya menggunakan benda tajam. Arsita sempat meminta pertolongan, namun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terbilang sepi sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang melintas.

Setelah kejadian itu, suami Arsita berupaya mengejar dan menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka hingga naik ke trotoar. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kejari Sleman memfasilitasi restorative justice antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Hogi menyambut gembira restorative justice ini. "Sudah mulai agak lega restorative justice seperti ini,” ungkap Hogi.

Editorial Team