Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Sedangkan, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis enam penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp57 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar dan empat juta dolar Singapura. Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (4/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Dadan Ramdani selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan," sambungnya.