Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.
Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun, setelah Azis telah menjalani pidana pokok.
Ada sejumlah pertimbangan jaksa, baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.