Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat aliran dana senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diduga diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto.
Uang itu disebut jaksa lembaga antirasuah untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan ketika membacakan tuntutan kemarin.
Namun, di muka sidang Miftahul dan Arief membantah pernah menerima pemberian uang senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diserahkan di kantor KONI pusat.
Lalu, apa KPK akan menindak lanjuti fakta persidangan tersebut dengan membuka lidik baru ke Menpora Imam?