Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari Awal

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait tunjangan hari raya (THR) dari UNJ ke Kemendikbud pada Kamis 9 Juli 2020. Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai KPK tidak serius menangani kasus tersebut.
"Sebab, sedari awal KPK sudah terlihat tidak profesional dan terkesan takut untuk menindak Rektor UNJ," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
1. Ada praktik pemerasan dan suap dalam kasus ini
Kurnia mengatakan, ada beberapa hal yang membuatnya menilai KPK tak profesional. Pertama, berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyebutkan bahwa Rektor UNJ mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, mengumpulkan uang THR kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ. Uang THR itu nantinya akan diserahkan ke pegawai Kemendikbud.
"Pada bagian ini saja setidaknya sudah ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni praktik pemerasan dan suap," ucapnya.
Kedua, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan oleh KPK, dinilai terlalu mengada-ada.
"Sebab, Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 sudah menyatakan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Maka dari itu, dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut," kata Kurnia.