Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sebelumnya, Deputi KPK, Brigjen (Pol) Karyoto, mengatakan Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 lalu, diduga memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR. Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Dari UNJ, terkumpul duit senilai Rp55 juta pada Selasa 19 Mei 2020. Dana itu bersumber dari pengumpulan delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Pada Rabu 20 Mei 2020, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.
Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Apakah dana itu ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, dia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah.