Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra meminta bantuan pengacaranya bernama Anita Kolopaking, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Hal ini sebagai bentuk upaya hukum melawan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009.
Tetapi, PK Joko Tjandra pada Mei 2020 ditolak lantaran ia tak pernah hadir dalam sidang tersebut. Karena ditolak, Joko meminta Anita mengatur segala urusannya, termasuk kedatangannya ke Indonesia. Joko yang saat itu masih berstatus buron, datang ke Indonesia lewat Pontianak.
Tak hanya dibantu Anita, pengurusan kedatangan Joko juga dibantu eks Kepala Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Anita kala itu meminta agar Prasetijo menyiapkan polisi untuk menemani Joko setibanya di Pontianak.
Polisi itu diminta membantu Joko mencari rumah sakit guna kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas COVID-19, surat jalan dan surat keterangan sehat. Namun, Prasetijo justru menawarkan diri mengurus pembuatan surat-surat yang diduga diterbitkan secara palsu.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Sedangkan, Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.