Jakarta, IDN Times - Sosok bos perkebunan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi kini menjadi orang yang diburu oleh aparat penegak hukum di Tanah Air. Keberadaannya tak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di Riau.
Kejaksaan Agung mengumumkan Surya dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah.
Dalam perkara itu, baik Surya dan Thamsir tidak ditahan. Thamsir kini sudah berada di penjara karena korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu periode 2005-2008. Sedangkan, Surya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Hingga kini, ia belum berhasil ditangkap.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR (Thamsir) sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Tersangka SD masih berstatus DPO," ungkap Jaksa Agung, Burhanudin seperti dikutip dari YouTube Kejaksaan Agung pada Rabu, (3/8/2022).
Sementara, di KPK, Surya terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Dalam kasus ini, Surya bertindak sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Lalu, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk menangkap Surya?