Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 2 Eks Pertamina Divonis 6 Tahun Bui
Sidang Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta (IDN Times/Aryodamar)
  • Dua eks pejabat Pertamina, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, divonis enam tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara, dengan pertimbangan memberatkan karena tidak mendukung program antikorupsi pemerintah.
  • Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman hingga 14 tahun dan uang pengganti Rp5 miliar atas dugaan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2011–2015

Alfian Nasution menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina.

2014

Hanung Budya Yuktyanta menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

12 Mei 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua mantan pejabat PT Pertamina dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah yang dinilai merugikan negara.
  • Who?
    Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015, serta Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
  • When?
    Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.
  • Why?
    Keduanya dinilai bersalah karena pengelolaan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
  • How?
    Majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang dulu kerja di Pertamina, namanya Pak Alfian dan Pak Hanung. Mereka salah urus minyak dan bikin negara rugi banyak uang. Hakim bilang mereka harus masuk penjara enam tahun dan bayar denda besar. Jaksa dulu mau hukum lebih lama, tapi hakim kasih lebih ringan. Sekarang mereka sudah divonis bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan dalam kasus tata kelola minyak mentah ini menunjukkan berfungsinya sistem hukum dalam menegakkan akuntabilitas di sektor strategis negara. Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, proses persidangan yang mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan mencerminkan kehati-hatian hakim serta transparansi dalam menilai setiap aspek tanggung jawab pejabat publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 divonis enam tahun penjara. Mereka dinilai bersalah dalam kasus tata kelola minyak mentah.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026)

Selain itu, mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan putusan. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Pertimbangan meringankan, hakim menyatakan bahwa keduanya bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara untuk Alfian Nasution dan 8 tahun penjara untuk Hanung Budya Yuktyanta. Selain itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun yang terdiri dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.

Editorial Team