Jakarta, IDN Times - Mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 divonis enam tahun penjara. Mereka dinilai bersalah dalam kasus tata kelola minyak mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026)
Selain itu, mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.
Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan putusan. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Pertimbangan meringankan, hakim menyatakan bahwa keduanya bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara untuk Alfian Nasution dan 8 tahun penjara untuk Hanung Budya Yuktyanta. Selain itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun yang terdiri dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
