Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan konten video musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto (Dok. Istimewa)
Diberitakan sebelumnya di IDN Times, musisi Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya tentang isi konten YouTube Anji yang menyinggung penemuan obat herbal virus corona atau COVID-19.
Kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau penyebaran berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," ujar Muannas.