Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengucap syukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan metode proporsional terbuka. Putusan itu sesuai dengan harapannya sejak awal ketika ia mendengar bahwa putusan hakim konstitusi akan kembali memberlakukan secara tertutup.
"Saya ucapkan syukur Alhamdulilah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Saya sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang sempat disampaikan bahwa MK akan kembali memberlakukan penerapan sistem tertutup, tidak menjadi kenyataan," ungkap Denny seperti dikutip dari keterangan tertulis yang ditulis dari Melbourne, pada Kamis (15/6/2023).
Selain itu, dengan MK tetap mempertahankan proporsional terbuka maka hal tersebut turut menandakan kedaulatan rakyat. Apalagi hal itu diperkuat dari penolakan delapan fraksi parpol yang ada di parlemen. Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) juga pernah menampilkan 80 persen responden menginginkan tidak ada perubahan soal metode pemilu.