Jakarta, IDN Times - Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati memberikan pandangannya tentang polemik aspek consent atau persetujuan dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Maidina mengungkapkan, pihak yang menolak konsep consent menyatakan bahwa hal itu artinya negara melegalkan perzinahan, dan merambat hingga Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau yang dulu dikenal dengan RUU PKS.
"Beberapa anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR merekomendasikan hilangnya bunyi pasal yang memuat kata-kata 'tidak disukai' 'dengan persetujuan' dan sebagainya, menjadikan kekerasan seksual didefinisikan oleh mereka sebagai semua bentuk perbuatan hubungan seksual yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/11/2021).