Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tidak ingin ikut campur terhadap proses hukum yang sedang dijalani Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Mantan jenderal bintang tiga Polri itu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023), usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli diduga telah memeras tersangka kasus korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, usai diperiksa 10 jam, Firli masih bisa melenggang bebas. Bareskrim Polri beralasan penahanan belum perlu dilakukan.
"Firli Bahuri tidak ditahan mungkin karena tak memenuhi tiga alasan. Pertama, dikhawatirkan menghalangi pemeriksaan, kedua, mengulangi perbuatan dan tiga menghilangkan barang bukti," ujar Mahfud di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, hari ini.
"Mungkin menurut polisi Firli tidak akan lari, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Karena barang buktinya sudah dihimpun. Tapi itu mungkin ya," kata pria yang juga menjadi cawapres Ganjar Pranowo itu.
Mahfud enggan mengomentari lebih jauh soal pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri. "Itu tidak bisa ditanyakan ke saya detailnya. Itu urusan di kepolisian, penyidik lebih tepatnya. Saya ndak boleh (mengomentari)," tutur dia.