Zaman sekarang masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bertutur kata, berkomentar, maupun berjuar. Pasalnya, jika ada sebagian orang yang tidak terima dengan yang diucapkan akan berujung pada laporan ke polisi. Hal tersebut tercermin dalam laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Remaja ini dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Viva.co.id, (6/7), menyebutkan bahwa pelapor tersebut adalah seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat. Dalam laporannya yang tertuang dalam LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, Hidayat menuding Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube.
Dalam laporan tersebut, kata-kata “ndeso” yang diucapkan Kaesang membuat Hidayat geram. Kata-kata Kaesang dalam video tersebut adalah sebagai berikut:
“Mengadu-adu domba dan mengkafirkan-kafirkan, enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso.”
